Rabu, 18 April 2012

Tinggalan Arkeologi di Desa Mangsang, Bayunglencir


I. Pendahuluan

Secara umum masjid memiliki arti ‘tempat sujud’, namun demikian selain berfungsi sebagai tempat ibadah masjid juga berfungsi sebagai tempat pertemuan dan bermusyawarah. Secara fisik tidak ada ketentuan-ketentuan khusus dalam pendirian masjid. Pendirian sebuah masjid pada dasarnya lebih difungsikan sebagai tempat ibadah dan pusat penyebaran dan pendidikan Agama Islam. Agama Islam secara resmi dijadikan sebagai agama negara Kesultanan Palembang Darussalam pada masa Sultan Abdurrahman. Sejak masa itu Agama Islam diperkirakan mulai berkembang hingga ke wilayah-wilayah pedalaman.

Kondisi geografis wilayah Kesultanan Palembang Darussalam meliputi dataran tinggi, dataran rendah dan pesisir. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa tidak ada ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur bentuk dari sebuah masjid karena itu arsitektur sebuah masjid umumnya mengikuti bangunan yang didirikan di wilayah dimana masjid tersebut didirikan. Tulisan ini akan membahsa tentang masjid kuno di Desa Mangsang berkaitan dengan kedudukan Desa Mangsang sebagai salah satu daerah Kepungutan Kesultanan Palembang Darussalam di wilayah dataran rendah.

II. Lokasi Desa Mangsang

Secara administratif Desa Mangsang terletak di wilayah Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musibanyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Desa ini terletak di tepi Sungai Lalan yang mengalir di bagian timur Sumatera Selatan. Secara umum Sungai Lalan yang bermuara di Sungai Banyuasin memiliki beberapa anak sungai antara lain Sungai Muara Medak, Sungai Nyarang, Sungai Rantau Melayu dan Sungai Bakung (Rangkuti 2007: 5). Seperti pemukiman di wilayah DAS Lalan lainnya, kondisi geografis Desa Mangsang terdiri dari rawa lebak dan dataran kering. Berdasarkan kondisi geografis tersebut secara umum bangunan-bangunan yang didirikan berupa bangunan bertiang.


III. Masjid Desa Mangsang

Masjid ini berdenah bujursangkar dengan ukuran 7,65 m x 7,65 m. Masjid ini merupakan bangunan yang ditinggikan dan didirikan diatas pondasi dari bata. Kondisi masjid saat ini sudah hancur karena sudah sejak tahun 1960-an tidak digunakan lagi, meskpun demikian bentuk umum masjid masih dapat diketahui. Dinding masjid diperkirakan berasal dari bahan kayu. Di dalam ruang utama masjid terdapat 4 buah tiang soko yang berfungsi sebagai penyangga atap. Lantai bagian dalam masjid berupa tegel berhias dengan motif flora.


Mihrab masjid berdenah persegipanjang, diperkirakan dinding mihrab ini terbuat dari bahan bata. Hal ini ditunjukkan oleh temuan sisa atap berbentuk kubah yang terbuat dari bahan bata. Bentuk atap masjid diperkirakan berupa atap tumpang. Bagian atap yang teratas masih utuh. Terdapat hiasan kemuncak dari bahan kayu, di bagian kerpus atap terdapat hiasan simbar dari bahan tanah liat bakar demikian di bagian sisi-sisi atap terdapat hiasan simbar dari bahan kayu. Di bagian depan masjid terdapat teras yang terbuat dari bahan kayu.

Berdasarkan pada bentuk bagian atas masjid yang memiliki kemiripan dengan Masjid Lawangkidul dan Masjid Marogan diperkirakan masjid ini berasal dari masa Kesultanan Palembang Darussalam. Berdasarkan kemiripan gaya arsitekturnya kemungkinan masjid ini didirikan pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I(1724 – 1758 M), karena pada masa itu merupakan masa keemasan Kesultanan Palembang Darussalam.

Secara arsitektural, bentuk bangunan masjid Desa Mangsang berbeda dengan bangunan hunian di sepanjang Sungai Lalan yang umumnya berupa bangunan bertiang. Bentuk yang berbeda tersebut kemungkinan dikarenakan fungsi bangunan ini adalah untuk kegiatan keagamaan. Meskipun tidak didirikan di atas tiang, bagian kaki bangunan Masjid Desa Mangsang ini terlihat lebih tinggi dari tanah di sekitarnya sehingga secara umum bangunan tersebut berupa bangunan yang ditinggikan. Bentuk bangunan yang ditinggikan tersebut dapat dikatakan wujud adaptasi masyarakat di sepanjang Sungai Lalan terhadap lingkungannya yang umumnya berupa rawa belakang

IV. Kedudukan Desa Mangsang Masa Kesultanan

Secara geografis wilayah Kesultanan Palembang Darussalam tidak berbeda jauh dengan wilayah Sumatera Selatan sekarang. Pada masa Kesultanan, wilayah pemerintahan terbagi menjadi empat bagian yaitu ibukota, kepungutan, sindang dan sikap. Ibukota merupakan wilayah pusat pemerintahan dan kebudayaan. Wilayah ini sepenuhnya di bawah kekuasaan Sultan. Kepungutan merupakan daerah yang langsung diperintah oleh Sultan. Daerah tersebut berkewajiban membayar upeti atau pajak baik berupa uang maupun hasil bumi. Sindang merupakan wilayah paling ujung atau pinggir yang mempunyai tugas untuk menjaga batas-batas kerajaan. Penduduk di wilayah sindang tidak berkewajiban membayar pajak dan dianggap sebagai orang-orang yang merdeka, tetapi tiga tahun sekali mereka wajib berkunjung ke ibukota. Sikap merupakan wilayah, di mana dusun atau sekumpulan dusun dilepaskan dari marga, yang dibawahi langsung oleh pamong Sultan. Secara geografis lokasi Sikap berada di muara-muara sungai yang strategis. Umumnya penduduk wilayah ini bertugas sebagai tukang kayuh perahu Sultan, tukang kayu keraton, pembawa air dan prajurit. Mereka juga dibebaskan dari pajak (Rahim 1998: 63 – 65).

Di dalam sebuah Kepungutan terdiri dari beberapa marga yang terdiri dari beberapa dusun. Secara geografis daerah Kepungutan terbagi berdasarkan sungai-sungai yang mengalir di wilayah Kesultanan Palembang Darussalam yang hampir semuanya bermuara di Sungai Musi dan dikenal dengan istilah Batanghari Sembilan. Daerah Batanghari Sembilan adalah daerah sembilan sungai yaitu Sungai Kikim, Sungai Kelingi, Sungai Lakitan, Sungai Rawas, Sungai Lematang, Sungai Enim, Sungai Ogan, Sungai Komering dan Sungai Banyuasin.

Keberadaan marga-marga di daerah Kepungutan ini terus berlanjut hingga masa Kolonial. Setelah Kesultanan Palembang Darussalam dibubarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, wilayah pemerintahannya ditetapkan menjadi Keresidenan. Setelah mengalami beberapa kali perubahan akhirnya pada tahun 1930 Keresidenan Palembang terdiri dari tiga afdeeling. Masing-masing afdeeling terdiri dari beberapa onderafdeeling yang juga terdiri dari marga-marga. Kondisi ini berlangsung hingga masa kemerdekaan sampai akhirnya konsep marga dihapus pada tahun 1979 menjadi kesatuan pemerintahan desa/kelurahan.

Sejarah lokal masyarakat di sepanjang Sungai Lalan menyebutkan bahwa wilayah ini merupakan daerah dari Kesultanan Palembang Darussalam. Disebutkan bahwa Ratu Sinuhun pernah berkunjung ke Desa Bangsa dan Penampin. Dalam kunjungan tersebut diserahkan juga sebuah piagem kepada ketua Desa Bangsa. Piagem tersebut memuat peraturan dan perintah Raja Palembang. Piagem  tersebut terbuat dari tembaga dan ditulis dengan huruf Jawa. Selain itu disebutkan juga bahwa penduduk di sepanjang Sungai Lalan berasal dari tiga marga, yaitu Marga Bayat, Marga Lalan dan Marga Tungkal Ulu dan Desa Mangsang merupakan pusat pemerintahan Marga Lalan (Rangkuti 2007: 9).

Keberadaan Desa Mangsang sebagai pusat pemerintahan Marga Lalan dapat dikaitkan dengan keberadaan masjid di desa tersebut. Arsitektur masjid yang terkesan raya tersebut menunjukkan bahwa Desa Mangsang mempunyai kedudukan yang cukup berarti pada masa Kesultanan. Hal ini juga terkait dengan keberadaan piagem di wilayah tersebut karena umumnya piagem-piagem yang dikeluarkan oleh Sultan Palembang diserahkan kepada Kepala Marga yang tentunya tinggal di pusat pemerintahan marga. Selain itu pada penelitian etnoarkeologi yang dilakukan Balai Arkeologi Palembang pada tahun 2007 di Desa Muarabahar dan Muaramedak masih ada penduduk di desa tersebut yang memiliki artefak keris dan tombak (Rangkuti 2007: 19-20). Artefak-artefak tersebut adalah warisan dari kakek mereka yang merupakan pemimpin pada masa lalu (kerio atau pesirah). Keris dan tombak merupakan makna simbolik bahwa pemegang keris dan tombak tersebut adalah pemimpin di suatu wilayah.

Secara umum piagem-piagem dikeluarkan oleh sultan dalam kaitan dengan unsur pemerintahan, ketertiban, perdagangan, dan kejayaan sultan melalui pengumpulan benda keramat atau benda langka. Semua aturan tersebut harus dijalankan oleh orang yang dipercaya sultan dan sebagai bukti orang tersebut diberi piagem. Ia mendapat kuasa untuk menerima pembayaran denda dari rakyat yang melanggar peraturan dan menetukan besarnya pajak yang keseluruhannya akan diserahkan kepada sultan pada saat mara seba agung di ibukota (Suhadi 1998: 16). Dikaitkan dengan adanya pajak yang harus diserahkan oleh Marga Lalan maka dapat dikatakan bahwa wilayah di sepanjang Sungai Lalan tersebut merupakan daerah kepungutan Kesultanan Palembang Darussalam.

V. Pembahasan

Berdasarkan keberadaan marga-marga, dapat dikatakan wilayah kekuasaan Kesultanan Palembang Darussalam adalah wilayah Sumatera Selatan sekarang. Secara geografis Sumatera Selatan berada di wilayah DAS Musi. Berdasarkan kondisi geografisnya wilayah DAS Musi dapat dibagi tiga, yaitu dataran tinggi,  dataran rendah dan daerah pesisir (Guillaud (ed.) 2006). Kawasan dataran tinggi merupakan hulu Sungai Musi yang merupakan bagian dari Pegunungan Bukit Barisan.  Secara umum sumberdaya alam di DAS Musi berupa kandungan mineral seperti emas, besi, tembaga, batubara, dan minyak. Selain itu di kawasan ini juga memiliki sumberdaya hutan yang ditumbuhi pohon-pohon seperti ulin, merawang, tembesi, nibung, gelam, meranti dan pinus. Pohon-pohon tersebut umumnya tumbuh baik di hutan-hutan dataran tinggi maupun dataran rendah.  Selain hutan yang ditumbuhi tanaman keras di kawasan dataran rendah DAS Musi juga terdapat rawa lebak. Di kawasan tersebut juga merupakan hulu dari beberapa sungai, salah satunya Sungai Banyuasin. Kawasan pesisir di DAS Musi merupakan daerah pantai datar yang terdiri dari  hutan mangrove dan rawa pasang surut (Ensiklopedia Nasional Indonesia 2004; Anwar 1984).

Secara umum Sungai Musi dapat dilayari hingga 450 km ke daerah pedalaman dari muara yang sekarang (Utomo 1992: 16). Sepanjang Sungai Musi bermuara sungai-sungai yang cukup besar dan memiliki anak-anak sungai yang dapat dilayari juga. Secara keseluruhan sungai-sungai besar yang bermuara di sungai Musi adalah Sungai Kikim, Sungai Kelingi, Sungai Lakitan, Sungai Rawas, Sungai Lematang, Sungai Enim, Sungai Ogan dan Sungai Komering. Jika dikaitkan dengan konsep ‘Batanghari Sembilan’ maka hanya Sungai Banyuasin saja yang tidak bermuara di Sungai Musi tetapi di Selat Bangka. Berdasarkan konsep Batanghari sembilan, dapat dikatakan daerah-daerah kepungutan Kesultanan Palembang menyebar di seluruh daerah aliran di kesembilan sungai tersebut. Potensi sumberdaya alam yang melimpah menyebabkan daerah-daerah kepungutan itu menjadi daerah pendukung bagi keberadaan Palembang sebagai ibukota kesultanan. Jika dikaitkan dengan kondisi geografisnya dapat dikata bahwa wilayah Kesultanan Palembang Darussalam meliputi seluruh bagian yaitu dataran tinggi, dataran rendah dan daerah pesisir.

Secara geografis, lokasi Desa Mangsang terletak di wilayah dataran rendah Sumatera Selatan.  Di kawasan ini mengalir Sungai Lalan yang merupakan salah satu anak sungai dari Sungai Banyuasin. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa sungai-sungai di wilayah Sumatera Selatan dapat dilayari sampai ke padalaman. Mengacu pada penyataan tersebut maka dapat dikatakan bahwa Sungai Lalan dan anak-anak Sungai Banyuasin lainnya merupakan media transportasi untuk mengangkut hasil bumi di wilayah tersebut. Potensi sumberdaya alam di kawasan ini seperti pada umumnya hutan-hutan dataran rendah yaitu pohon ulin, tembesi, petaling, merawan dan meranti (Nurhadi Rangkuti 2007: 7). Selain itu di kawasan ini terdapat juga hewan-hewan yang merupakan komoditi dagang pada masa lalu seperti gajah, harimau, rusa dan kijang (Ensiklopedia Nasional Indonesia 2004). Sebagai daerah kepungutan, potensi sumberdaya alam kawasan di sepanjang Sungai Lalan menjadikan wilayah ini merupakan wilayah pendukung dari Palembang yang merupakan pusat Kesultanan Palembang Darussalam.

VI. Penutup

Keberadaan masjid yang berkesan raya dapat dikaitkan dengan sejarah lokal yang menyebutkan bahwa Desa Mangsang adalah pusat pemerintahan Marga Lalan pada masa Kesultanan Palembang Darussalam. Secara geografis wilayah Kesultanan Palembang Darussalam terdiri dari dataran tinggi, dataran rendah dan pesisir. Sebagai wilayah yang terletak di dataran rendah, wilayah di DAS Lalan memiliki sumberdaya alam yang potensial bahkan beberapa sumberdaya tersebut juga merupakan komoditi dagang sejak masa Sriwijaya. Sumberdaya alam yang potensial tersebut merupakan faktor pendukung dari keberadaan Desa Mangsang sebagai daerah kepungutan Kesultanan Palembang Darussalam. Sebagai daerah kepungutan, Desa Mangsang wajib membayar pajak atas perdagangan, perburuan dan kegiatan sosial ekonomi lainnya kepada Sultan. Bentuk arsitektur Masjid Desa Mangsang berbeda dengan bangunan-bangunan hunian di wilayah ini yang umumnya berupa bangunan bertiang. Meskipun demikian arsitektur Masjid Desa Mangsang ini dapat dikatakan adaptif dengan kondisi lingkungan di sepanjang Sungai Lalan yang umumnya berupa rawa belakang karena bagian kaki dari bangunan tersebut ditinggikan dari lahan di sekitarnya.


Daftar Pustaka

Anwar, Jazanul (dkk). 1984, Ekologi Ekosistem Sumatera. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Guillaud, Dominique (ed.). 2006, Menyelusuri Sungai, Merunut Waktu. Jakarta: IRD-Enrique Indonesia
Hanafiah, Djohan (ed). 2002, Perang Palembang melawan VOC. Jakarta: Millennium Publisher
Miksic, John N. 1984, “Penganalisaan Wilayah dan Pertumbuhan Kebudayaan Tinggi di Sumatera Selatan” dalam Berkala Arkeologi V(1) Maret No. 1. Yogyakarta: Balai Arkeologi Yogyakarta
nn, 2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia. Jakarta: Delta Pamungkas
Rahim. Husni. 1998, Sistem Otoritas dan Administrasi Islam. Jakarta: Logos
Rangkuti, Nurhadi. 2007, “Pola Hidup Komuniti Pra Sriwijaya di Daerah Rawa: Studi Etnoarkeologi di Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musibanyuasin Provinsi Sumatera Selatan” dalam Berita Penelitian Arkeologi No 15. Palembang: Balai Arkeologi Palembang
Sevenhoeven, JL van. 1971, Lukisan Tentang Ibukota Palembang. Jakarta: Bhratara
Suhadi, Machi. 1990, “Piagam Sukabumi dan Palembang dari Sumatera Selatan” dalam Monumen hal. 267-284. Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia
----------------- 1998, “Beberapa Piagam Sultan Palembang” dalam Jurnal Arkeologi Siddhayatra Nomor 1/lll/Mei/1998 hal. 14-26. Palembang: Balai Arkeologi Palembang


Tulisan ini telah diterbitkan dalam buku “Arkeologi Lahan Basah di Sumatera dan Kalimantan” Palembang: Balai Arkeologi Palembang, hal. 39-47 tahun 2008

1 komentar:

  1. Angka Main HONGKONG : 90315 BB

    Jaga BB Colok bebas HONGKONG : 9 1

    Colok Macau 2D HONGKONG : 90 31 BB

    Angka Jadi 2D Bom Bandar HONGKONG : 21*26*25*29*12*16*15*19*62*61*65*69*52*51*56*59*92*91*96*95*

    Main Ganjil Genap HONGKONG : GENAP

    Main Besar Kecil HONGKONG : BESAR

    Prediksi Togel Terlengkap

    Prediksi gratis tanpa mahar

    BalasHapus